“Jenazah”
(Fasal Satu)
pertama:
Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara,
yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan
(sholat jenazah).
4. Memakamkan
.
(Fasal Kedua)
Cara memandikan
seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya,
membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya,
memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan
menyiramnya tiga (3) kali.
(Fasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang
sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain,
sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2
helai kain.
(Fasal Keempat)
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca
Surat Al-Fatihah.
5. Membaca
shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a
untuk si mayat sesudah takbir
yang ketiga.
7. Salam.
(Fasal Kelima)
Sekurang-kurang
menanam (mengubur) mayat adalah dalam
lubang yang menutup bau mayat dan
menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya,
serta diletakkan pipinya di atas
tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
(Fasal Keenam)
Mayat boleh digali kembali,
karena ada salah satu dari
empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin
tersebut masih hidup.
(Fasal Ketujuh)
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4)
perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang
yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang
membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang
sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
(BAB IV)
“jenazah”
(Fasal Satu)
pertama:
Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara,
yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan
(sholat jenazah).
4. Memakamkan
.
(Fasal Kedua)
Cara memandikan
seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya,
membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya,
memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan
menyiramnya tiga (3) kali.
(Fasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang
sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain,
sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2
helai kain.
(Fasal Keempat)
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca
Surat Al-Fatihah.
5. Membaca
shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a
untuk si mayat sesudah takbir
yang ketiga.
7. Salam.
(Fasal Kelima)
Sekurang-kurang
menanam (mengubur) mayat adalah dalam
lubang yang menutup bau mayat dan
menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya,
serta diletakkan pipinya di atas
tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
(Fasal Keenam)
Mayat boleh digali kembali,
karena ada salah satu dari
empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin
tersebut masih hidup.
(Fasal Ketujuh)
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4)
perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang
yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang
membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang
sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
(BAB V)
“Zakat”
(Fasal Satu)
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari
harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.
(BAB VI)
“Puasa”
(Fasal Satu)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut
ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka
hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya
kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak,
atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan
dengan hal tersebut.
(Fasal Kedua)
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
(Fasal Ketiga)
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
(Fasal Keempat)
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam
keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur
(dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
(Fasal Kelima)
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang
membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’
lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada
enam tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja
membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang
Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian
diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam,
kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal
tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air
yang dimasukkan ke hidung.
(Fasal Keenam)
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari
pada umumnya.
(Fasal Ketujuh)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal
mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian,
yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang
membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan
seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang
yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang
yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti
orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut
ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang
mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Tamat… Wa Allah a’lam bishawab
Kemudian kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah
beginda kita Nabi Muhammad SAW yang wasim , supaya mengakhiri hidupku dengan
memeluk agama Islam, juga orang tuaku, orang yang aku sayangi dan semua keturunanku.
Dan mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad
bin Abdullah bin Abdul Muttalib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi utusan
Tuhan kepada sekalian makhluk rasulul malahim , kekasih Tuhan yang membuka
pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan sahabat sekalian,
walhamdu lillahi rabbil a’lamin.