Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian
daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak
menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan
yang satu ini?
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,
ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛
“Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”
Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihanny
Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)